Q: Jika kita belum diaqikahkan oleh orang tua, kemudian kita punya uang, mana yang didahulukan, aqikah atau kurban ?
A: Apabila pada saat memiliki uang umur kita sudah di atas 21 tahun (adapula yang berpendapat di atas usia baligh), maka kita sudah tidak harus melakukan aqikah. Jika kita melakukan aqikah di atas umur tersebut maka hukumnya bukan lagi aqikah, melainkan menjadi nilai sedekah. Dan apabila momennya pada saat idul adha maka jelas kita lebih diutamakan melakukan qurban.
Rabu, 17 November 2010
Mana yang didahulukan antara qurban dan aqikah?
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar