Pertanyaan:
Assalamu'alaikum
Langsung saja, saya ingin bertanya
Saya dengar dari berbagai sumber bahwa musik itu dilarang dalam Islam, apakah benar? Kalau begitu bagaimana dengan Nasyid dan Marawis?
Terimakasih,
Wassalamu'alaikum
Jawab:
Wa'alaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh
Benar sekali bahwa musik itu dilarang dalam Islam. Dalam surat Lukman ayat 6, Allah berfirman:
"Dan di antara manusia ada yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan Allah itu olok-olokan"
Kebanyakan ahli tafsir mengatakan bahwa yang dimaksud dengan perkataan yang tidak berguna adalah nyanyian (musik). Islam tidak melarang sesuatu kecuali ada bahaya daripadanya. Menurut Ibnu Taimiyah bahaya musik antara lain:
1. Seseorang akan ditimpa penyakit syirik karena cinta kepada penyanyi atau nyanyian melebihi cinta kepada Allah
2. Penyebab perbuatan zina
3. Peristiwa pembunuhan sering terjadi di arena pertunjukan musik
4. Mendengarkan nyanyian dan musik tidak ada manfaatnya bagi jiwa
Kebanyakan musik zaman sekarang membahas soal cinta bahkan lirik-liriknya pun sudah menjurus ke arah zina (contoh: lagu cinta terlarang), penyanyinya sudah mempertontonkan auratnya. Musik dan nyanyian seperti inilah yang dilarang dalam Islam karena selain tidak menimbulkan kemaslahatan musik seperti ini malah menimbulkan kerusakan bagi umat muslim.
Lalu bagaimana dengan Nasyid dan Marawis, apakah haram?
Jawabannya adalah tidak, karena ada musik yang diperbolehkan dalam Islam.
Kriteria musik yang diperbolehkan dalam Islam yaitu:
1. Nyanyian di hari raya
2. Nyanyian yang diiringi rebana pada waktu perkawinan dengan maksud memeriahkan atau mengumumkan akad nikah dan mendorong orang untuk menikah
3. Nyanyian yang Islami pada waktu kerja yang mendorong untuk giat dan rajin bekerja terutama bila mengandung do'a
4. Nyanyian yang bersifat tauhid atau cinta kepada Rasulullah dan yang menyebut akhlaknya atau berisi ajakan jihad, memperbaiki budi pekerti, mengajak persatuan, tolong-menolong sesama umat, menyebut dasar-dasar Islam, dan sebagainya
Kamis, 25 November 2010
Apakah hukum musik dalam Islam?
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
kalau nyanyian itu boleh ktika ia mendatangkan manfa'at, yg contohnya nyanyian yg mengandung doa dan nasihat seperti nasyid-nasyid. tetapi bagaimana hukumnya bila nyanyian itu di iringi dengan alat musik selain rebana atau gendang? contohnya "flute" atau "seruling"? bukankan alat musik yg di tiup itu tadak diperbolehkan? seperti firman Allah yg melarang kita untuk bersiul?
BalasHapus